Selain dialirkan untuk istrinya, uang hasil TPPU itu juga digunakan oleh Harvey Moeis untuk memborong 8 mobil mewah.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigasi terhadap Harvey Moeis.
Baca Juga: Kunto Aji Jadi Petugas Upacara 17 Agustus di SMAN 1 Semarang, Ada Hubungannya dengan Lagu Ciptaannya
Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis maka negara mengalami kerugian hingga Rp300 T dengan rincian Rp2,85 T merupakan kelebihan bayar harga sewa amel ter oleh PT Timah.
Rp26,649 T merupakan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dan Rp271,6 T merupakan nilai kerusakan ekologis.***