news

Polisi Menetapkan Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Potret mahasiswi tabrak wanita hingga tewas saat pulang dugem (Istimewa)

Pelaku pun terjerat pasal dan terancam 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.

Halaman:

Tags

Terkini