news

Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak

Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi penganiayaan pada anak (Foto: Thinkstock)

Meita diduga telah dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini