Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi penganiayaan pada anak (Foto: Thinkstock)
Ilustrasi penganiayaan pada anak (Foto: Thinkstock)

Meita diduga telah dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

 

 

Halaman:

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X