“Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” tambahnya.
Meski demikian, Putu mengaku tetap menghormati keputusan dari pengadilan meski pihaknya tak tinggal diam dan akan mengajukan kasasi.