INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) presiden.
Keputusan ini sudah tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditetapkan pada (16/7/2024).
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Jakarta
"Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi aturan tersebut.
Perpres ini dibuat karena adanya kunjungan kenegaraan presiden ke Persatuan Emirat Arab (PEA) pada 16-17 Juli 2024. Maka untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintah perlu menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Lantik 3 Wakil Menteri Baru Sore Ini : Wamenkeu, Wameninves, dan Wamentan
Keppres tersebut mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.
"Setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," bunyi aturan tersebut.