INSIBERNEWS - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kendati adanya temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Selain Segar, Ini 5 Manfaat Air Kelapa Hijau Untuk Tubuh
Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku.
Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).
Baca Juga: Pecah Telur! Penyerang Jens Raven Berhasil Cetak Gol Pertamanya Untuk Timnas Indonesia
Budi menyebut, sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.
"Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya.
Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Akui Sosoknya Lebih Lucu dari Thariq Halilintar, Fuji Kini Umumkan Sudah Punya Pacar
Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.
Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mengenaskan! Lama Tak Dijenguk Anak, Polisi Temukan Pasutri Lansia Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Moment Muharram, Ratusan Anak Yatim Antusias Ikut Giat Santunan Anak Yatim PDK Kosgoro 1957 Purwakarta
Tak Cuma Gugat Cerai, Kimberly Ryder Laporkan Edward Akbar Atas Dugaan Kasus Penggelapan Mobil
Operasi Antik Lodaya 2024, Si Bolang Kurir Narkoba Diringkus Polres Purwakarta
Hati-hati! Ini Efek Buruk Sering Terpapar Sinar Matahari
Gempa Bumi Berkekuatan 3,7 Magnitudo Terasa di Luwu Timur Sulawesi Selatan