news

Dipecat Gara-gara Asusila, Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jumat, 5 Juli 2024 | 11:47 WIB
Potret Hasyim Asy'ari mantan ketua KPU RI (Foto: tangkapan layar Youtube KPU RI)

INSIBERNEWS - Terjerat kasus Asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun siapa sangka, ternyata segini besaran gaji yang diterimanya.

Diketahui setiap bulannya Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta saat menjabat menjadi Ketua KPU RI. Jumlah tersebut belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai ketua KPU RI? Berikut informasinya.

Baca Juga: Setelah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Pengganti Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ini Profilnya

Gaji Ketua dan Anggota KPU

Melansir dari beberapa sumber, Jumat (5/7/2024), adapun besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Besaran gaji yang diterima Hasyim Asy’ari dan anggota KPU dimuat dalam pasal 4 PP, sebagai berikut:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Gaji ketua KPU: Rp43.110.000

Gaji anggota KPU: Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’Ari Dipecat DKPP, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Gaji ketua KPU: Rp20.215.000

Gaji anggota KPU: Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

Gaji ketua KPU: Rp12.823.000

Gaji anggota KPU: Rp11.573.000

Nah, itulah informasi mengenai besaran gaji Hasyim Asy’ari ketika menjabat menjadi ketua KPU RI.

Tags

Terkini