INSIBERNEWS - Terjerat kasus Asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun siapa sangka, ternyata segini besaran gaji yang diterimanya.
Diketahui setiap bulannya Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta saat menjabat menjadi Ketua KPU RI. Jumlah tersebut belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai ketua KPU RI? Berikut informasinya.
Baca Juga: Setelah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Pengganti Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ini Profilnya
Gaji Ketua dan Anggota KPU
Melansir dari beberapa sumber, Jumat (5/7/2024), adapun besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Besaran gaji yang diterima Hasyim Asy’ari dan anggota KPU dimuat dalam pasal 4 PP, sebagai berikut:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
Gaji ketua KPU: Rp43.110.000
Gaji anggota KPU: Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’Ari Dipecat DKPP, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Gaji ketua KPU: Rp20.215.000
Gaji anggota KPU: Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
Gaji ketua KPU: Rp12.823.000
Gaji anggota KPU: Rp11.573.000
Nah, itulah informasi mengenai besaran gaji Hasyim Asy’ari ketika menjabat menjadi ketua KPU RI.