Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Rabu, 3 Juli 2024 | 20:06 WIB
Potret Hasyim Asy'ari (Istimewa)
Potret Hasyim Asy'ari (Istimewa)

INSIBERNEWSDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU RI pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Tragis Pemuda Asal Kebumen Diitemukan tewas Gantung Diri di kontrakan Purwakarta

Hasyim Asy'ari pun menanggapi santai dengan keputusan ini.

"Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Dalam konferensi pers itu, Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Sertijab Kapolres Purwakarta, Itwasda Polda Jabar melakukan verifikasi dan pencocokan data

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

 

 

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X