Buka Suara! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Korban Asusila Ungkap Rasa Syukurnya

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Kamis, 4 Juli 2024 | 08:00 WIB
CAT, Korban tindak asusila ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: ANTARA/ Rio Feisal)
CAT, Korban tindak asusila ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: ANTARA/ Rio Feisal)

INSIBERNEWS - CAT atau korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kini mengaku bersyukur dengan putusan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut CAT, sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy’ari merupakan keputusan yang tegas dan berani sehingga memberikan rasa keadilan kepada dirinya.

“Di sini saya mau memberikan aprsiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” kata CAT kepada wartawan usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

CAT mengungkapkan bahwa dirinya datang langsung dari Belanda ke Indonesia hanya untuk mendengarkan langsung sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim.

Namun dirinya kini merasa bersyukur lantaran bisa mendapatkan putusan yang adil sebagai korban tindak asusila Hasyim Asy'ari.

Menurut informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Judika Artis Ibu Kota Meriahkan Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lebak 2024,Diselenggarakan KPU

Adapun dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantic dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas jabaran sebagai ketua KPU RI.

Meski demikian, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X