INSIBERNEWS - CAT atau korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kini mengaku bersyukur dengan putusan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut CAT, sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy’ari merupakan keputusan yang tegas dan berani sehingga memberikan rasa keadilan kepada dirinya.
“Di sini saya mau memberikan aprsiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” kata CAT kepada wartawan usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
CAT mengungkapkan bahwa dirinya datang langsung dari Belanda ke Indonesia hanya untuk mendengarkan langsung sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim.
Namun dirinya kini merasa bersyukur lantaran bisa mendapatkan putusan yang adil sebagai korban tindak asusila Hasyim Asy'ari.
Menurut informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Judika Artis Ibu Kota Meriahkan Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lebak 2024,Diselenggarakan KPU
Adapun dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantic dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas jabaran sebagai ketua KPU RI.
Meski demikian, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.
Artikel Terkait
KPU Provinsi Banten Tetapkan Badak Bercula Satu Bernama Bara dan Jara Sebagai Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024
Sambut Pilkada 2024, KPU Purwakarta butuh Pantarlih Capai 2.788 Orang
Judika Artis Ibu Kota Meriahkan Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Lebak 2024,Diselenggarakan KPU
Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari