news

Baru! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan Mandiri di Rumah

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:41 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah kini melakukan terobosan baru dengan kemampuan untuk mencetak Kertu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online.

Pencetakan KK secara mandiri tentu dapat mempermudah proses administrasi masyarakat dan membuka jalan menuju pemerintahan yang efisien dan inklusif.

Mencetak KK secara mandiri di rumah merupakan bagian langkah revolusioner dalam pelayanan publik Indonesia.

Baca Juga: Diserang Siber di PDN, Kini Pemerintah Pasrah Kehilangan Aset Data Berharga

Inovasi ini sekaligus menggambarkan komitmen pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KK menjadi kartu identitas keluarga yang didalamnya mencatat secara rinci struktur keluarga, hubungan antar anggota keluarga dan informasi penting lainnya.

Dokumen satu ini biasanya dibutuhkan dala berbagai transaksi administrasi misalnya seperti untuk pendaftaran anak sekolah, pengurusan dokumen pernikahan, klaim surat asurandi dan bergabagai keperluan lainnya.

Baca Juga: Moment HAN 2024, Ini Pesan Kapolres Purwakarta Bagi Kaum Milenial.

Jika sebelumnya untuk mendapatkan KK masyarakat harus berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka kini dengan kemajuan teknologi maka hal tersebut bisa dilakukan secara mandiri.

Langkah ini tentu tak hanya meminimalisir biaya dan waktu dalam proses administrasi saja tetapi juga bisa sekaligus meningkatkan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat termasuk di daerah terpencil yang susah dengan akses mobilitasnya.

Lantas, bagaimana cara mencetak KK secara Online? Berikut informasinya.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Bayar Tebusan Peretas PDN Senilai Rp 131 M, Data Sudah Diamankan!

Cara Mencetak KK Secara Online

  • Buka platform online yang sudah disediakan Dukcapil masing-masing. Pada tahap awal ini masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dengan data pribadi yang valid misalnya seperti nomor ponsel atau alamat email.
  • Lakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan akurat dan sah secara umum.
  • Tunggu sampai sistem mengirimkan PIN rahasia untuk menjaga keamanan data pribadi. PIN ini nantinya akan diperlukan untuk mengakses layanan cetak KK dan memastikan bahwa proses cetak KK dilakukan oleh pihak yang benar.
  • Setelah memverifikasi dan menggunakan PIN rahasia maka warga dapat mencetak KK menggunakan printer biasa dengan kertas polos jenis HVS A4.

Meski demikian, pencetakan KK menggunakan kertas HVS dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

Tags

Terkini