INSIBERNEWS - Pelaku serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau senilai 131 miliar setelah melakukan enkripsi terhadap data yang diambilnya.
Melihat hal tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan membayar data yang dienkripsi oleh peretas tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut data yang diretas tersebut telah diamankan.
"Ya pemerintah kan nggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada wartawan di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Pusat Data Nasional Kena Ransomware, Pemerintah Akui Data Tidak Bisa Dipulihkan
Menurutnya, keputusan itu diambil karena data yang dikunci oleh pihak peretas masih tetap berada di dalam server PDN. Ia mengatakan Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom juga sudah mengisolasi akses menuju PDN, sehingga pihak peretas tidak dapat mengambil data tersebut.
Sebelumnya PT Telkom Indonesia mengatakan data di Pusat Data Nasional (PDN) yang sudah kena ransomware tidak bisa di-recovery. Telkom bekerja sama dengan BSSN, Kemenkominfo, hingga Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan.
Artikel Terkait
Dipasangkan dengan Anies Baswedan, Sohibul Iman Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
Harga BBM Diprediksi Akan Naik Bulan Depan, Begini Bocorannya!
Gulai Tanpa Santan Gangan Palapa Khas Muaro Jambi, Menjadi Kuliner Nusantara Paling Unik Saat Ini
Sosok Zhang Ziyu, Pemain Basket Putri Asal China yang Memiliki Tinggi Badan 2 Meter
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Polisi di Purwakarta Awasi Penyaluran Bansos Beras
Negara Mayoritas Islam Tajikistan Larang Warganya Memakai Hijab, Ini Alasannya
Ratusan Massa Kembali Gelar Aksi Geruduk Kantor Kajari Purwakarta, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati
Antisipasi Hadapi Ancaman kekeringan dan karhutla, Pemkab Purwakarta Siagakan Ribuan Personil
Pusat Data Nasional Kena Ransomware, Pemerintah Akui Data Tidak Bisa Dipulihkan
DPMPTSP Purwakarta Gelar Anugerah Investasi 2024 dan Lanching MPP Digital