Pemerintah Tolak Bayar Tebusan Peretas PDN Senilai Rp 131 M, Data Sudah Diamankan!

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Rabu, 26 Juni 2024 | 20:37 WIB
Ilustrasi peretas PDN (Istimewa)
Ilustrasi peretas PDN (Istimewa)

INSIBERNEWSPelaku serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau senilai 131 miliar setelah melakukan enkripsi terhadap data yang diambilnya.

Melihat hal tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan membayar data yang dienkripsi oleh peretas tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut data yang diretas tersebut telah diamankan.

"Ya pemerintah kan nggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada wartawan di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Pusat Data Nasional Kena Ransomware, Pemerintah Akui Data Tidak Bisa Dipulihkan

Menurutnya, keputusan itu diambil karena data yang dikunci oleh pihak peretas masih tetap berada di dalam server PDN. Ia mengatakan Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom juga sudah mengisolasi akses menuju PDN, sehingga pihak peretas tidak dapat mengambil data tersebut.

Sebelumnya PT Telkom Indonesia mengatakan data di Pusat Data Nasional (PDN) yang sudah kena ransomware tidak bisa di-recovery. Telkom bekerja sama dengan BSSN, Kemenkominfo, hingga Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan.

 

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X