news

Miris! Ketua RT di Kemayoran Jakarta Pusat Perkosa 2 Bocah di Bawah Umur, Sudah 2 Tahun Lamannya

Senin, 10 Juni 2024 | 14:10 WIB
Ilustrasi ketua rt perkosa anak (Istimewa)

INSIBERNEWS - Ketua RT berinisial BD (37) di Kemayoran, Jakarta Pusat tega perkosa dua sepupunya yang masih berusia 13 tahun dan 15 tahun. Mirisnya BD telah melakukan pemerkosaan bukan hanya kali ini saja, tetapi sudah selama dua tahun sejak 2022 silam.

Selain pada korban berusia 13 tahun, Ketua RT Jakpus itu juga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun. Bagian yang paling menyedihkan, kedua korban itu ternyata merupakan orang terdekat, yaitu sepupu tersangka.

Artikel ini telah tayang di popmama.com dengan judul "Tega! Ketua RT di Jakpus Perkosa Dua Anak Remaja selama Dua Tahun".

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Ini Aset Mewah Rita Widyasari yang Disita KPK, Berderat Mobil Mewah Seharga Miliaran!

Klik untuk baca: https://www.popmama.com/big-kid/10-12-years-old/juan-dwi-satya/ketua-rt-di-jakpus-perkosa-dua-anak-remaja-selama-dua-tahun?page=all.

Akibat dari tindakan pemerkosaan tersebut, polisi langsung melakukan penahanan terhadap BD. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan pelaku perkosa korban saat ibu korban sedang bekerja.

"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan pPihak erbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja, tidak ada di rumah," ucap Ari.

Baca Juga: Nyamuk Aedes Aegypti Mengandung Wolbachia Akan Disebar di DKI Jakarta, Jakbar Jadi Lokasi Pertama!

 

Pihak polisi belum menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dan diancam dengan pidana kurungan selama 12 tahun.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.

 

Tags

Terkini