INSIBERNEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama Jakarta 2024 kini kembali di gelar sebagai bagian dari integral proses PPDB Jakarta.
PPDB bersama Jakarta 2024 ini ditujukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP, SMA dan SMK swasta yang ada di ibu kota.
Melansir dari beberapa sumber, proses pendafaran PPDB Bersama Jakarta 2024 dapat dilakukan melaui jalur Afirmasi.
Program ini menawarkan hal menarik di mana jaminan pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun tanpa biaya tambahan bagi CPDB yang diterima.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Berikut Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Pendaftaran PPDB Bersama Jakara 2024 akan dibuka hari Senin (10/6/2024). Berikut jadwal lengkap PPDB Bersama Jakarta 2024.
Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta
Ada beberapa tahap yang harus dilakukan dalam proses PPDB Bersama Jakarta 2024, sebagai berikut:
Tahap Pertama
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah (10-12 Juni 2024)
- Proses seleksi (10-12 Juni 2024)
- Pengumuman hasil seleksi (12 Juni 2024)
- Proses lapor diri (13-14 Juni 2024)
Tahap Kedua
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah (19-21 Juni 2024)
- Proses seleksi (19-21 Juni 2024)
- Pengmuman hasil seleksi (21 Juni 2024)
- Lapor diri (22-24 Juni 2024)
Tahap Akhir
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah (1-2 Juli 2024)
- Proses seleksi (1-2 Juli 2024)
- Pengumuman hasil seleksi (2 Juli 2024)
- Lapor diri (3-4 Juli 2024).
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Syarat Pendaftaran PPDB Bersama Jakarta 2024
Berikut ini akan disajikan syarat untuk CPDB agar bisa mendaftar PPDB Bersama Jakarta 2024.
- CPDB terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2023
- Merupakan anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil dengan syarat nama orang tua terdaftar di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Anak dari pekerja/buruh Kartu Prakerja Jakarta dengan nama orang tua yang terdaftar di Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
- CPDB merupakan penerima Program Indonesia PIntar
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya
- Batasan usia CPDB untuk jenjang SMP paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024 sedangkan untuk jenjang SMA/SMK usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
Artikel Terkait
Catat! Posko PPDB 2024 di Seluruh Wilayah Jakarta
Dinas Pendidikan Jamin Tidak ada Jual Beli Kursi Kosong Pada PPDB Jakarta 2024
Pj Walikota Tangerang Berupaya Untuk Mensukseskan PPDB, Dengan Tidak Memberi Ruang Berbagai Bentuk Pungli, Masyarakat Jangan Ragu Untuk Melapor
Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Perhatikan! Berikut Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Dibuka Hari Ini! Berikut Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA