INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingg saat ini masih melakukan persiapan untuk mengimplementasikan pelepasan nyamuk Aedes Aegypti mengandung wolbachia.
Diketahui lokasi pertama penyebaran akan dilakukan di Jakarta Barat. Nmun, hingga kini belum terdapat kepastian kapan waktu pelepasan dapat dilakukan.
"Daftar pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum kita mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kita akan melepaskan nyamuk," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta.
Wplbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah. Meskipun wolbacia tidak ditemukan pada nyamuk Aedes Aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah dengue (DBD).
Melansir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wolbachia dalam tubuh nyamuk Aedes Aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut sebagai penularan demam berdarah.
Ani menjelaskan pelepasan nyamuk Aedes Aegypti mengandung wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus demam berdarah dengua (DBD), selain kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan lainnya yang telah dilakukan.
Diketahui kasus DBD di Jakarta sudah tercatat sebanyak 2.900 kasus pada Mei lalu. Ani lalu mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar salah satunya dengan memeriksa berkala ada atu tidaknya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.
Baca Juga: Dikritik Tak Profesional oleh Media Malaysia, Ayah Putri Ariani: Kami Semua Kaget!
Adapun mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov DKI membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, sifatnya bertahap.
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakitdan sosialisasi.
Selanjutnya, terkait penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengasapan (fogging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.
Artikel Terkait
5 Alasan Kucing Menjadi Kesayangan Rasulullah, Mengapa Tidak Dijanjikan Allah Masuk Surga ?
Sempat Terjebak Lift dan Dikepung Asap, Akhirnya Endang Selamat dari Kobaran Api Hotel di Alam Sutra Tangsel
Benarkah Thomas Tuchel Tak Jadi Latih Manchester United? Begini Alasannya
Bak Cuci Gudang! Bayern Munich Mau Jual Setengah Lusin Pemainnya
Dibuka Hari Ini! Berikut Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Fakta-Fakta Kasus Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto!
Cek Disini! Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta
Bikin Geleng-Geleng Kepala, Ini Aset Mewah Rita Widyasari yang Disita KPK, Berderat Mobil Mewah Seharga Miliaran!
Viralkan Sekuriti yang Pukul Anjing hingga Dipecat, Kini Robby Purba Minta Maaf
Dikritik Tak Profesional oleh Media Malaysia, Ayah Putri Ariani: Kami Semua Kaget!