news

Polda Metro Jaya Tetapkan Selebgram MIA Sebagai Tersangka Penganiayaan WNA Brunei di Blok M

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:04 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya Tetapkan Selebgram MIA Tersangka Penganiayaan WNA Brunei (Istimewa)

Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendalami kronologi maupun motif di balik insiden yang menewaskan WNA asal Brunei tersebut.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, dan sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

MIA Dijerat Pasal Penganiayaan Berujung Kematian

Atas dugaan perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap. ***

Halaman:

Tags

Terkini