news

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Abaikan Perlindungan Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran resmi
  • Penghentian akses sementara
  • Hingga pemutusan akses permanen

Fokus Awal pada Delapan Platform Besar
Pada tahap awal implementasi, aturan ini difokuskan pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: Klarifikasi Berujung Blunder, DLH DKI Banjir Kritik Usai Truk Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan

Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten yang tidak ramah anak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda, sekaligus mendorong tanggung jawab platform global dalam melindungi pengguna anak di mana pun mereka berada. ***

Halaman:

Tags

Terkini