Tak lama kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar dan menyerang AB menggunakan kayu yang telah dipasangi paku. Pukulan tersebut mengenai kepala AB hingga kayu tersebut patah.
Korban dan AB sempat melakukan perlawanan. Namun dalam kondisi terhuyung, AB kembali diserang oleh pelaku menggunakan pisau dapur.
Peristiwa tersebut terjadi dengan sangat cepat hingga menyebabkan situasi di dalam rumah menjadi kacau.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, pelaku MY akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap hubungan baru korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.