KPK juga memperpendek tenggat waktu pelengkapan laporan gratifikasi. Jika sebelumnya lebih longgar, kini batas waktu pelengkapan ditetapkan maksimal 20 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Melalui pembaruan aturan ini, KPK berharap budaya pelaporan gratifikasi semakin menguat dan transparansi di kalangan penyelenggara negara terus meningkat. Upaya pencegahan korupsi pun diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.***