news

Istri Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara, Skandal Hadiah Mewah Guncang Politik Seoul

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:17 WIB
Istri Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara (Reuters)

INSIBERNEWS - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, dalam perkara suap barang mewah yang menyeret jejaring Gereja Unifikasi. Putusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mengguncang elite politik Korea Selatan.

Majelis hakim menilai Kim terbukti menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya sebagai istri kepala negara untuk kepentingan pribadi. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut sikap pasif Kim justru memperkuat praktik suap yang terjadi di sekelilingnya.

Baca Juga: Rumah Tangga Seumur Jagung, Boiyen Ajukan Gugatan Cerai ke PA Tigaraksa

“Terdakwa gagal menolak permintaan dan terlalu sibuk dengan mempercantik diri,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang, seperti dikutip dari keterangan pengadilan, Rabu (waktu setempat).

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah mewah yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Tim penyelidik menyebut Kim menerima berbagai barang bernilai tinggi, mulai dari kalung berlian hingga tas mewah, dengan total nilai mencapai sekitar 80 juta won.

Hadiah tersebut diduga diberikan sebagai bentuk imbalan atas dukungan atau akses politik tertentu. Meski begitu, pengadilan menyatakan Kim tidak secara aktif meminta suap, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam meringankan sebagian dakwaan.

Baca Juga: Kemenkes RI Minta Masyarakat Waspada Gejala Virus Nipah Usai Muncul di India

Dalam putusan yang sama, Kim dinyatakan bebas dari dakwaan manipulasi saham dan campur tangan dalam jajak pendapat. Hakim menilai tidak cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kim dalam dua perkara tersebut, serta mempertimbangkan riwayat kriminalnya yang relatif ringan.

Meski demikian, pengadilan tetap memerintahkan pengembalian uang tunai yang diterima serta penyitaan barang bukti berupa kalung berlian. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pemulihan aset hasil kejahatan.

Selain hukuman penjara, Kim juga diwajibkan menjalani proses hukum lanjutan. Pengadilan menyatakan masih ada dakwaan lain yang berkaitan dengan relasi politik dan penggunaan jabatan publik yang akan diproses secara terpisah.

Baca Juga: Berikut Susunan Lengkap Dewan Energi Nasional 2026–2030 Usai Dilantik Presiden Prabowo

Putusan terhadap Kim Keon-hee ini memicu reaksi luas di Korea Selatan. Banyak pihak menilai vonis tersebut menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, sekaligus simbol bahwa figur yang dekat dengan kekuasaan tidak kebal dari jerat hukum.***

Tags

Terkini