news

Prabowo Perintahkan Bereskan Kawasan Hutan dan Pertambangan: Penyimpangan Lama Tak Boleh Dibiarkan!

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:27 WIB
Presiden Prabowo Subianto tegaskan Perlindungan Hutan dan Kawasan Pertambangan (Foto : instagram/sekretariat.kabinet)

 

INSIBERNEWS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan pertambangan yang selama puluhan tahun diduga sarat penyimpangan.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), Prabowo meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, tanpa ragu, dan tanpa tebang pilih.

Dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12), Prabowo menilai apa yang dicapai pemerintah sejauh ini baru sebagian kecil dari kerugian besar yang dialami negara akibat praktik-praktik menyimpang di sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan

“Apa yang kita capai hari ini sesungguhnya baru permukaan dari kerugian bangsa. Penyimpangan ini sudah berlangsung sangat lama, bahkan puluhan tahun,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, sejak awal menerima mandat sebagai Presiden, dirinya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara dalam berbagai bentuk.

Menurutnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak melalui cara-cara melanggar hukum.

Baca Juga: Inspirasi Hari Ibu: BRI Peduli Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Usaha Perempuan lewat Program AURA di Bali

Prabowo pun mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilainya menunjukkan hasil konkret. Hingga kini, pemerintah berhasil mengambil kembali penguasaan atas sekitar 4 juta hektare kawasan hutan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang.

“Dalam waktu singkat, kita menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 dan membentuk Satgas yang berisi unsur penegak hukum. Saya perintahkan dengan jelas, jangan ragu, jangan pandang bulu, dan jangan mau dilobi,” tegasnya.

Meski demikian, Presiden mengingatkan bahwa angka tersebut masih jauh dari total potensi kerugian negara. Ia memastikan upaya penertiban dan penegakan hukum akan terus berlanjut hingga seluruh praktik penyimpangan bisa dibongkar secara menyeluruh.

Baca Juga: Tak Hanya Cabe, Ferry Irwandi Soroti Komoditas Tani Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera Pascabencana

“Hasil triliunan rupiah ini baru awal. Ini belum seberapa dibandingkan kerugian yang sebenarnya. Tapi ini bukti bahwa negara hadir dan melawan,” kata Prabowo.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,6 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor sawit dan tambang sebesar Rp2,3 triliun, serta penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula yang mencapai Rp4,2 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini