Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga menemukan indikasi keterkaitan aktivitas korporasi dan individu dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Temuan ini mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belakangan dilanda bencana hidrometeorologi.
Baca Juga: Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PKH telah memanggil dan meminta keterangan dari 27 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi itu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan alih fungsi lahan dan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi adanya kontribusi korporasi dan perorangan terhadap terjadinya bencana,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pemerintah menegaskan langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan bukan hanya soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat dari dampak kerusakan alam yang terus berulang.***
Artikel Terkait
Tak Goyah Meski Didemo, Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Dana Desa Tak Akan Diubah!
Gus Yazid Ditangkap Kejagung, Aliran Dana Rp20 Miliar Jual Beli Lahan BUMD Diselidiki
Katedral Jakarta Umumkan Jadwal Lengkap Misa Natal 2025, Cek Disini!
UMP Jakarta 2026 Segera Diumumkan, Pramono Pastikan Naik dan Sesuai Aturan Pusat
Ekonomi Lesu Picu Gelombang PHK, Menkeu Purbaya Yakin Tahun Depan Jadi Momentum Kebangkitan
Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual
Jalur Tenge Besi Kembali Terhubung, Truk Logistik Pertama Tembus Takengon Usai Banjir Bandang
Tak Hanya Cabe, Ferry Irwandi Soroti Komoditas Tani Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera Pascabencana
Inspirasi Hari Ibu: BRI Peduli Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Usaha Perempuan lewat Program AURA di Bali
Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan