news

MAKI Gugat KPK ke Praperadilan, Pertanyakan Mandeknya Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Jumat, 28 November 2025 | 15:58 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).

Gugatan itu dilayangkan karena MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting beserta sejumlah pihak lainnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan pihaknya kecewa karena KPK dinilai tidak maksimal menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu. Salah satu pertanyaan besar MAKI adalah absennya pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi.

Baca Juga: Banjir Parah di Sumatera, Hinca Desak Pemerintah Gerak Cepat Tetapkan Status Darurat

“Sejak awal kami menunggu, apakah KPK akan memanggil semua pihak yang disebut atau diduga punya keterkaitan. Tapi sampai hari ini, pemanggilan Gubernur Sumut sebagai saksi pun tidak pernah dilakukan,” kata Boyamin.

Tidak hanya itu, MAKI juga memasukkan sejumlah kejanggalan lain dalam gugatan mereka. Salah satunya hilangnya uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan Topan Ginting. Padahal, menurut MAKI, uang tersebut ditemukan langsung saat operasi tangkap tangan.

“Uang hasil OTT itu tiba-tiba tidak masuk dalam dakwaan. Ini janggal. Publik perlu tahu kemana larinya angka Rp2,8 miliar itu,” tegas Boyamin.

Baca Juga: Sarankan SIM Berlaku Seumur Hidup, DPR Sebut Perpanjangan Hanya Membebani Publik

Selain itu, MAKI juga menyoroti sikap KPK yang tidak mengeluarkan surat perintah membawa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin. Rektor USU itu diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik, namun tidak ada upaya paksa dari lembaga antirasuah tersebut.

MAKI menilai tidak adanya tindakan tegas KPK terhadap saksi yang tidak kooperatif berpotensi menghambat terang-benderangnya kasus suap yang diduga melibatkan banyak pihak di Sumatera Utara. Menurut Boyamin, hal ini akan dibuka secara gamblang dalam sidang praperadilan nanti.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat (5/12/2025) mendatang dan diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut transparansi, konsistensi, dan integritas penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Baca Juga: MAMA Awards 2025 Tetap Digelar di Hong Kong, Red Carpet Dibatalkan dan Acara Didedikasikan untuk Korban Kebakaran Tai Po

MIKI berharap praperadilan ini dapat memaksa KPK menjelaskan secara terbuka alasan terhentinya penyidikan serta memberikan kepastian hukum kepada publik yang selama ini menunggu kelanjutan kasus tersebut.***

Tags

Terkini