Polisi menyita tali pengikat, plastik penutup kepala, serta barang-barang lain yang diduga digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban. Sementara rumah kosong yang menjadi lokasi kejadian kini telah dipasang garis polisi untuk kepentingan olah TKP lanjutan.
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berat yaitu mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun, Bea Cukai Ungkap Faktor Pendorong Kenaikan Penerimaan
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana konflik personal dan tekanan emosional dapat berujung pada tindakan kriminal yang menghancurkan banyak pihak. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tekanan serupa, agar masalah tidak berkembang menjadi tragedi. ***