news

Bahlil Bongkar Modus Baru Tambang Ilegal, Pemerintah Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat demi Tutup Celah Penyelundupan Timah

Selasa, 25 November 2025 | 08:58 WIB
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap pola baru yang digunakan para pelaku tambang ilegal untuk mengelabui pengawasan pemerintah.

Mereka mengurus izin pasir kuarsa dan silika, namun yang ditambang justru timah—komoditas bernilai tinggi yang pengaturannya jauh lebih ketat. Temuan ini langsung mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh perizinan pasir kuarsa dan silika dari daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Ogah Legalkan Thrifting, Mendag Soroti Kontroversi Balpress Ilegal: Dilarang Bukan karena Tak Bayar Pajak

Bahlil menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan izin ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah korporasi yang memanfaatkan celah regulasi.

Ia menyebut langkah pengetatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

“Kami temukan izin pasir kuarsa dan silika digunakan untuk menambang timah. Karena itu, seluruh perizinan jenis ini kami tarik ke pusat,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Operator SPBU Swasta Mulai Ambil BBM Impor Lewat Pertamina, Shell Siap Kirim Kargo Akhir Bulan

Menurutnya, kebijakan ini berlaku nasional dan tidak hanya menyasar daerah yang selama ini dikenal sebagai pusat penambangan timah. Pemerintah ingin memastikan tata kelola mineral berjalan transparan, tertib, dan tidak memberi ruang bagi modus-modus baru yang merugikan negara.

Tak berhenti pada soal perizinan, Bahlil juga menemukan banyak perusahaan yang memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi ternyata belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Padahal tanpa IPPKH, aktivitas penambangan di kawasan hutan tetap tergolong ilegal dan berpotensi merusak ekosistem.

Baca Juga: Ekonom Anthony Budiawan Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Peringatkan Ancaman Industri Lokal dan Rendahnya Upah Masyarakat

“Banyak yang punya IUP tapi tidak punya IPPKH. Itu tetap ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran ini. Semua perusahaan yang terbukti menjalankan tambang tanpa izin lengkap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian operasi hingga proses hukum jika diperlukan.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menepis anggapan bahwa pemerintah hanya fokus menata pertambangan di Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa pembenahan ini berlaku menyeluruh, karena persoalan izin dan tambang ilegal juga terjadi di berbagai wilayah lain.

Baca Juga: Nenek Alvaro Curiga Ada yang Ditutup-Tutupi: Jejak Janggal Keluarga Ayah Tiri dalam Kasus Kematian Cucunya

Halaman:

Tags

Terkini