INSIBERNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menanggapi suara publik yang belakangan ramai membandingkan kecepatan respons pemadam kebakaran (damkar) dengan kepolisian. Ia mengakui bahwa masih ada celah dalam pelayanan yang harus dibenahi, terutama terkait kecepatan penanganan laporan yang masuk.
Dalam Apel Kasatwil di Markas Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Jawa Barat, Senin, 24 November 2025, Listyo menegaskan bahwa Polri sedang mendorong perbaikan menyeluruh agar masyarakat kembali merasakan layanan yang cepat dan bisa diandalkan.
“Saya kira dengan layanan 110 yang nanti akan kita sempurnakan, harapan kita setiap laporan yang masuk bisa direspons cepat,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?
Ia menyebut layanan 110 sebagai pintu utama masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian. Karena itu, sistem tersebut sedang direvitalisasi agar lebih stabil, lebih mudah diakses, dan tidak menimbulkan kekecewaan.
“Cukup dengan memencet 110, sehingga sekarang kita lakukan perbaikan agar masyarakat tidak kecewa,” tambahnya.
Tak hanya soal kecepatan menangani aduan, Polri juga memperluas kanal pengawasan terhadap anggotanya. Listyo mengungkapkan bahwa Divisi Propam telah menyebar barcode pengaduan yang dipasang di banyak ruang publik.
“Hampir di semua tempat itu kita tempel pengawasan, sehingga begitu masyarakat melihat ada polisi melanggar bisa langsung lapor,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa barcode tersebut dipasang di halte, hotel, lift, dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau masyarakat.
Upaya memperkuat pengawasan internal ini menurutnya penting agar masyarakat mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan aparat yang lebih bersih dan profesional. Laporan yang masuk melalui barcode tersebut juga diwajibkan untuk ditindaklanjuti secara cepat oleh Propam di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo telah lebih dulu mengakui bahwa kepercayaan masyarakat kepada damkar memang lebih tinggi dalam hal respons cepat.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 18 November 2025, Dedi menyebut bahwa standar waktu respon Polri masih berada di atas 10 menit, sementara standar PBB menetapkan batas ideal di bawah 10 menit.
“Ini harus kami perbaiki,” ujar Dedi saat itu.
Artikel Terkait
Kasus Ibu Hamil di Jayapura Jadi Alarm Keras, Pemprov Siapkan Evaluasi Total Layanan Kesehatan
Riset BRIN Ungkap Jejak Rafflesia Hasseltii, Flora Langka yang Masih Bertahan di Tengah Perubahan Alam
Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan hingga Akhir November
Mahfud MD Soroti Arah Demokrasi RI: Prosedur Semakin Ramai, Substansinya Makin Hilang?
Ogah Legalkan Thrifting, Mendag Soroti Kontroversi Balpress Ilegal: Dilarang Bukan karena Tak Bayar Pajak
Tegas! Mentan: Beras Sabang 250 Ton Ilegal Tanpa Izin, Ancam Copot Pejabat Tak Patuh Presiden
MUI Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan Lewat Fatwa Terbaru
PRESIDEN DIUNDANG! Reuni 212 'Gugat' Revolusi Akhlak dan Bawa Isu Palestina ke Monas
Redenominasi Ramai Lagi Dibicarakan, Ekonom Ingatkan Risiko Tersembunyi dan Pertanyakan Keuntungannya
Nenek Alvaro Curiga Ada yang Ditutup-Tutupi: Jejak Janggal Keluarga Ayah Tiri dalam Kasus Kematian Cucunya