news

Sopir Pembawa 207 Ribu Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Klaim Atribut Polri di Mobil Sudah Ada Sejak Dibeli

Selasa, 25 November 2025 | 08:44 WIB
Tangkapan layar video amatir temuan lencana Polri dalam mobil kecelakaan yang membawa sejumlah tas berisi ekstasi. (TikTok/CNR_24)

INSIBERNEWS - Sebelumnya viral kabar terkait ribuan pil ekstasi yang ditemukan dalam kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.

Terkini, Bareskrim Polri telah menangkap sang kurir yang diketahui bernama Muhamad Rafi, setelah sempat melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Redenominasi Ramai Lagi Dibicarakan, Ekonom Ingatkan Risiko Tersembunyi dan Pertanyakan Keuntungannya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.

Terungkap, tersangka ternyata bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.

Baca Juga: Operator SPBU Swasta Mulai Ambil BBM Impor Lewat Pertamina, Shell Siap Kirim Kargo Akhir Bulan

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi.

Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Ekonom Anthony Budiawan Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Peringatkan Ancaman Industri Lokal dan Rendahnya Upah Masyarakat

Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka, lencana itu sudah terpasang sejak kendaraan dibeli.

Halaman:

Tags

Terkini