news

Gubernur Bali Wayan Koster Minta Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Dibongkar

Minggu, 23 November 2025 | 17:41 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, yang mengharuskan adanya sanksi administratif berupa pembongkaran juga terbukti dilakukan oleh perusahaan.

Terakhir, ada pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan tersebut dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata dengan sanksi yang diberikan masuk ke ranah pidana.***

Halaman:

Tags

Terkini