INSIBERNEWS - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan aturan baru terkait polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk segera menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran.
Perusahaan diberi waktu selama 6 bulan untuk membongkar seluruh proyek bangunan lift di Pantai Kelingking. Koster juga meminta perusahaan terkait untuk memulihkan fungsi ruang selama 3 bulan setelah pembongkaran selesai dilakukan.
Pembongkaran Dilakukan Pemerintah Jika Tidak Dilakukan Perusahaan
Koster mengingatkan bahwa pembongkaran mandiri berarti harus dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Ia menambahkan jika perusahaan gagal memenuhi tuntutan, maka akan diambil alih pemerintah.
“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Minggu, 23 November 2025.
Sebelum penindakan dari pemerintah, Koster menyatakan akan memberi kesempatan dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” imbuhnya.
5 Pelanggaran Proses Pembangunan Lift Tebing Pantai Kelingking
Pemprov Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan adanya 5 pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Baca Juga: Dua Atlet Muda PAC Bersinar di Kejuaraan Asia Tenggara, Koleksi Medali dan Catat Waktu Impresif
Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Kemudian ditemukan pelanggaran lain dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berujung pada sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
Artikel Terkait
VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bakal Direhabilitasi, Mensos Ungkap Masih Tunggu Arahan Prabowo Soal Satgas Khusus
Tahu dari Media, Roy Suryo Akui Belum Terima Surat Resmi Pencekalan ke Luar Negeri
Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat
DRAMA BARU INARA RUSLI: Dianggap Pelakor, Klaim Bisnis Murni Ambruk Usai Ajakan Nikah Insanul Fahmi Terbongkar
Sekolah akan Dimulai Besok Senin Meski Gunung Semeru Masih Berstatus Tanggap Darurat