Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, yang mengharuskan adanya sanksi administratif berupa pembongkaran juga terbukti dilakukan oleh perusahaan.
Terakhir, ada pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan tersebut dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata dengan sanksi yang diberikan masuk ke ranah pidana.***
Artikel Terkait
VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bakal Direhabilitasi, Mensos Ungkap Masih Tunggu Arahan Prabowo Soal Satgas Khusus
Tahu dari Media, Roy Suryo Akui Belum Terima Surat Resmi Pencekalan ke Luar Negeri
Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat
DRAMA BARU INARA RUSLI: Dianggap Pelakor, Klaim Bisnis Murni Ambruk Usai Ajakan Nikah Insanul Fahmi Terbongkar
Sekolah akan Dimulai Besok Senin Meski Gunung Semeru Masih Berstatus Tanggap Darurat