INSIBERNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di lingkungan kementeriannya sejauh ini justru memberi banyak manfaat.
Penegasan itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.
Baca Juga: Pedagang Thrifting Kecewa Berat, Menkeu Tegaskan Impor Barang Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM bukan hanya melibatkan personel Polri aktif, tetapi juga jaksa aktif dalam beberapa posisi strategis.
Menurutnya, kehadiran mereka membantu memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan aturan di sektor energi, yang dikenal memiliki tantangan kompleks dan rentan terjadi pelanggaran.
“Di ESDM itu bukan hanya polisi aktif, tapi juga jaksa aktif. Kehadiran mereka sangat membantu kami,” kata Bahlil menegaskan peran penting aparat penegak hukum dalam mendampingi sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Veloz Hybrid Resmi Meluncur, Toyota Mulai Babak Baru Elektrifikasi MPV Keluarga di Indonesia
Ia mengungkapkan bahwa salah satu posisi penting di kementeriannya bahkan ditempati oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal. Polisi aktif tersebut dipercaya menjabat sebagai Inspektur Jenderal ESDM, posisi yang memiliki peran besar dalam pengawasan internal dan kepatuhan regulasi.
Menurut Bahlil, penempatan aparat penegak hukum di kementerian teknis seperti ESDM tak lepas dari kebutuhan pengawasan yang kuat, mengingat banyaknya potensi penyimpangan dalam pengelolaan energi dan mineral.
Dengan adanya polisi dan jaksa aktif, proses pemeriksaan hingga penegakan aturan bisa dilakukan lebih cepat dan terstruktur.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK mengenai penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Ia memastikan Kementerian ESDM tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum ada ketentuan lanjutan dari kementerian yang membidangi urusan kepegawaian dan koordinasi antarinstansi.
“Kami menunggu arahan dulu. Setelah kementerian terkait memberikan keputusan, kami akan jalankan sesuai aturan,” ujarnya.