Pedagang Thrifting Kecewa Berat, Menkeu Tegaskan Impor Barang Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 14:31 WIB
Menkeu Purbaya Tolak Pedagang Thrifting yang minta dilegalkan meski mau bayar Pajak (Foto : instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya Tolak Pedagang Thrifting yang minta dilegalkan meski mau bayar Pajak (Foto : instagram/menkeuri)

INSIBERNEWS - Harapan para pelaku usaha thrifting untuk mendapat payung hukum resmi kembali ciut. Upaya mereka menawarkan skema pembayaran pajak sebagai kompromi tak cukup menggoyahkan sikap pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara tidak bisa, dan tidak akan, membuka ruang bagi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa isu yang mereka suarakan bukan sekadar soal bisnis atau mata pencaharian, melainkan soal aturan dasar mengenai barang impor.

“Saya tidak peduli bisnis thriftingnya. Yang saya urus adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegasnya dalam sebuah keterangan resmi.

Baca Juga: Veloz Hybrid Resmi Meluncur, Toyota Mulai Babak Baru Elektrifikasi MPV Keluarga di Indonesia

Tak berhenti di situ, ia memberikan analogi yang cukup keras untuk menggambarkan posisinya.

“Itu kan barang ilegal. Dipikir kalau ganja bayar pajak terus jadi legal?” ucap Purbaya, menegaskan bahwa status ilegal tidak otomatis berubah hanya karena ada permintaan pasar.

Pemerintah, kata Purbaya, tetap akan menjalankan aturan yang berlaku. Impor pakaian bekas ilegal akan tetap diberantas, terlepas dari besarnya permintaan pasar thrifting ataupun kesiapan pedagang membayar pajak. Baginya, persoalan ini menyangkut ketertiban dan kepatuhan pada jalur impor resmi.

Baca Juga: Afrika Selatan Kerahkan Ribuan Pasukan Jelang G20 di Tengah Gelombang Unjuk Rasa dan Ketegangan Politik

Di sisi lain, para pedagang thrifting sebenarnya berharap ada celah kompromi yang memungkinkan usaha mereka tetap berjalan tanpa harus sembunyi-sembunyi.

Mereka menilai thrifting punya kontribusi pada ekonomi rakyat kecil dan menjadi pilihan banyak konsumen yang mencari harga terjangkau. Namun, pemerintah menilai bahwa dampak negatif barang ilegal lebih besar daripada manfaat jangka pendeknya.

Purbaya menyebutkan bahwa permintaan domestik saat ini sangat kuat, mencapai 90%, sehingga masuknya produk ilegal dalam jumlah besar justru bisa merusak daya saing industri lokal.

Menurutnya, banjir pakaian bekas impor bisa membuat rantai produksi dalam negeri terganggu dan melemahkan pelaku UMKM yang bergantung pada pasar tekstil lokal.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo Harap APBD 2026 Bawa Dampak Positif untuk Rakyat

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X