news

6 Bulan Tanpa Gaji! MKD Vonis Sahroni, Eko, Nafa Urbach Langgar Kode Etik Berat

Kamis, 6 November 2025 | 08:07 WIB
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir (Foto: Kolase)

Sementara tiga rekannya harus menerima sanksi berat, dua Anggota DPR RI yang sebelumnya juga dinonaktifkan oleh partainya, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar), dinyatakan tidak melanggar kode etik dewan oleh MKD.

"Dengan demikian MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI," tegas Adang Daradjatun.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi Uya Kuya dan Adies Kadir setelah sebelumnya turut terseret dalam sorotan publik dan dinonaktifkan oleh masing-masing partai pada akhir Agustus 2025.

Baca Juga: Cak Imin Beberkan Persyaratan untuk Pemutihan Utang BPJS Kesehatan yang Dilakukan pada Akhir 2025

Implikasi Putusan

Penonaktifan awal sejumlah Anggota DPR RI ini diketahui bermula pada akhir Agustus 2025.

Kala itu, sejumlah kader partai politik yang menjabat Anggota DPR RI menuai sorotan publik yang signifikan, bahkan dikaitkan dengan adanya aksi demonstrasi besar-besaran.

Beberapa Anggota DPR yang sempat dinonaktifkan partai di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach (NasDem), serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN).

Kini, melalui Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, putusan final dan mengikat telah ditetapkan, membedakan nasib lima politisi yang sempat berada di ujung tanduk karir politiknya(**)

Halaman:

Tags

Terkini