INSIBERNEWS-Putusan yang diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diketuk palu sangat mengejutkan publik.
Dalam sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dewan.
Konsekuensinya, ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI dan dipastikan tidak akan menerima hak keuangan (gaji) selama masa hukuman tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas membacakan putusan yang juga menandai nasib berbeda bagi rekan-rekan mereka.
Durasi Hukuman
Keputusan MKD ini berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Durasi perpanjangan masa nonaktif yang berujung pada 'pemotongan gaji' untuk setiap teradu berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran:
1. Ahmad Sahroni (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama enam bulan.
Berlaku: Sejak putusan dibacakan, dihitung setelah masa penonaktifan awal oleh DPP Partai NasDem.
Pernyataan MKD: "Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang Daradjatun.
2. Eko Patrio (PAN):
Hukuman: Nonaktif selama empat bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP PAN.
3. Nafa Urbach (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama tiga bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP Partai Nasdem.
Peringatan Tambahan: "Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.
Uya Kuya dan Adies Kadir Bernapas Lega
Artikel Terkait
RESMI! Pemerintah Gelontorkan Rp180 Miliar untuk Diskon Nataru 2025/2026: Cek Rincian Potongan Harga Transportasi dan Tol
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
Curiga Ada Sesuatu yang Besar, Mahfud MD Kritik Kejagung soal Silfester Matutina yang Masih Buron
3 Mata Uang Senilai Rp1,6 M jadi Barang Bukti, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi