6 Bulan Tanpa Gaji! MKD Vonis Sahroni, Eko, Nafa Urbach Langgar Kode Etik Berat

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Kamis, 6 November 2025 | 08:07 WIB
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir (Foto: Kolase)
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir (Foto: Kolase)

 

INSIBERNEWS-Putusan yang diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diketuk palu sangat mengejutkan publik.

Dalam sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dewan.

Konsekuensinya, ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI dan dipastikan tidak akan menerima hak keuangan (gaji) selama masa hukuman tersebut.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas membacakan putusan yang juga menandai nasib berbeda bagi rekan-rekan mereka.

Baca Juga: Tuai Sorotan Media Asing, IKN Disebut Bakal jadi Kota Hantu? Begini Tanggapan Menkeu Purbaya hingga Otorita IKN

Durasi Hukuman

Keputusan MKD ini berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Durasi perpanjangan masa nonaktif yang berujung pada 'pemotongan gaji' untuk setiap teradu berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran:

1. Ahmad Sahroni (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama enam bulan.
Berlaku: Sejak putusan dibacakan, dihitung setelah masa penonaktifan awal oleh DPP Partai NasDem.

Pernyataan MKD: "Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang Daradjatun.

2. Eko Patrio (PAN):
Hukuman: Nonaktif selama empat bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP PAN.

3. Nafa Urbach (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama tiga bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP Partai Nasdem.

Peringatan Tambahan: "Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.

Baca Juga: Siap Bangun 30 Rangkaian Kereta Baru, Prabowo Siapkan Anggaran Rp5 Triliun untuk KAI serta Singgung Jalur Kereta Strategis di Luar Jawa

Uya Kuya dan Adies Kadir Bernapas Lega

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X