Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan tanpa kecuali.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat menjadi dasar penindakan hukum dan administratif terhadap perusahaan.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jabodetabek: Siang Cerah, Sore diwarnai Hujan dan Petir
Minimnya pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja lintas negara juga menjadi salah satu penyebab utama.
Peristiwa ini pada akhirnya menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di lingkungan kerja.***