Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan tanpa kecuali.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat menjadi dasar penindakan hukum dan administratif terhadap perusahaan.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jabodetabek: Siang Cerah, Sore diwarnai Hujan dan Petir
Minimnya pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja lintas negara juga menjadi salah satu penyebab utama.
Peristiwa ini pada akhirnya menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di lingkungan kerja.***
Artikel Terkait
Pria Pengendara Lexus Hitam di Pondok Indah Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Pohon Tumbang
SKANDAL Jual Beli Tanah: Kades Cikuda Bogor Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
Viral! Gegara Adu Mulut, TKA Dikeroyok hingga Tewas oleh Rekan Pekerja di Morowali
Momen Prabowo Gandeng Sultan Brunei Turuni Tangga usai Insiden Jatuh di KTT ASEAN Curi Perhatian
Tegaskan Persatuan, Prabowo Ungkap Hasil KTT ASEAN Tunjukkan Semangat Kebersamaan dan Perdamaian Kawasan