news

Waduh! Kejagung Ungkap Banyak Pengusaha Kakap dan Perusahaan Tambang Besar Terseret Kasus 'Solar Murah', Negara Rugi Triliunan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (foto: Istimewa)

PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), yang komisaris utamanya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awluddin, juga tak luput dari sorotan.

Perusahaan ini dilaporkan memperoleh keuntungan mencapai Rp264,14 miliar. PT Merah Putih Petroleum, yang terafiliasi dengan PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah, diduga mendapat keuntungan sekitar Rp256,23 miliar.

 Baca Juga: IFG Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Tata Kelola BUMN yang Berintegritas

Bahkan, perusahaan BUMN sekelas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pun ikut terseret dalam pusaran kasus ini, dengan dugaan keuntungan mencapai Rp16,79 miliar.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang memiliki Mayjen (Purn) FS Multhazar sebagai komisaris sejak Juli 2025, juga disebut menikmati keuntungan sebesar Rp62,14 miliar.

PT Ganda Alam Makmur, anak usaha Titan Infra Energy Group milik Handoko A. Tanuadji, turut menikmati keuntungan hingga Rp127,99 miliar. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) juga disebut mendapat keuntungan total Rp85,8 miliar melalui lima anak usahanya.

 Baca Juga: Stabilkan Kondisi Sekolah, Gubernur Banten Ungkap Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Bukan Hukuman

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya alam.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Kepercayaan publik terhadap institusi negara dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.***

Halaman:

Tags

Terkini