Dengan adanya Pergub ini, Jakarta diharapkan menjadi salah satu kota besar di Asia Tenggara yang bebas dari praktik tersebut.
Baca Juga: Deretan Bansos Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, hingga PIP Kembali Disalurkan Pemerintah, Cek Sekarang!
Jika rencana ini terealisasi, Jakarta akan menyusul kota-kota lain seperti Surakarta dan Semarang yang lebih dulu menetapkan aturan larangan perdagangan daging anjing demi menjaga kesehatan publik dan citra kota yang beradab.***