INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan langkah besar dalam menjaga kesehatan publik dan kesejahteraan hewan. Pemprov berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang segala bentuk perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini muncul setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota, Senin (13/10).
Dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan sejumlah usulan dan kekhawatiran mengenai praktik perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing yang masih terjadi di beberapa kawasan Jakarta.
Baca Juga: DKI Jakarta Gunakan PON Bela Diri 2025 Sebagai Ajang Pemanasan Menuju PON 2028
"Jadi mereka menyampaikan beberapa keluhan dan usulan. Sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Salah satunya adalah permintaan agar dibuat Pergub tentang larangan konsumsi daging anjing di Jakarta," ujar Pramono.
Menurut Pramono, ada dua opsi regulasi yang sedang dipertimbangkan, yaitu apakah larangan itu akan dituangkan dalam bentuk Pergub atau justru dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, untuk mempercepat langkah, pihaknya akan memprioritaskan penerbitan Pergub terlebih dahulu.
Baca Juga: Puji Prabowo di KTT Mesir, Donald Trump: Babak Baru Diplomasi Perdamaian Gaza
Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya soal perlindungan hewan, tapi juga bagian dari strategi pencegahan penyebaran rabies dan zoonosis lain yang berisiko menular ke manusia.
Jakarta yang menjadi kota dengan mobilitas tinggi dinilai perlu memiliki aturan yang tegas untuk menjaga kesehatan masyarakatnya.
“Kalau nanti dalam perkembangannya dibutuhkan aturan lebih kuat, bisa saja kami dorong ke arah Perda. Tapi sementara ini, kami fokus dulu pada Pergub agar bisa segera dijalankan,” tambahnya.
Langkah DKI Jakarta ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta hewan dan aktivis kesejahteraan hewan. Mereka menilai, larangan ini akan menjadi contoh baik bagi daerah lain yang masih menghadapi tantangan serupa.
Sementara itu, DMFI menyebutkan bahwa perdagangan daging anjing dan kucing bukan hanya berisiko menularkan penyakit, tapi juga sering melibatkan praktik kejam dalam penangkapan dan penyembelihan hewan.
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Rp285 Triliun, Terseret Skandal Sewa Kapal dan Terminal BBM
Penjualan Mobil di Indonesia Naik Tipis September 2025, Innova Pimpin Mobil Paling Laris!
Usai Gagal di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert Dikabarkan Pulang ke Belanda
Prabowo Saksikan Penandatanganan Perdamaian Gaza di KTT Sharm El-Sheikh, Berdiri di Barisan Depan Bersama Pemimpin Dunia
Disebut Rendahkan Lulusan Sarjana karena Gaji UMP, Partai Buruh Kritik Program Magang Nasional
Deretan Bansos Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, hingga PIP Kembali Disalurkan Pemerintah, Cek Sekarang!
El Rumi Buka Suara Soal Isu Pernikahan dengan Syifa Hadju, Takut Kena Ain Jadi Alasan Belum Mau Bicara Banyak
Ogah Bayar Utang Whoosh Rp116 Triliun, Menkeu Purbaya Tegas Menolak Ambil Jatah dari APBN
Puji Prabowo di KTT Mesir, Donald Trump: Babak Baru Diplomasi Perdamaian Gaza
DKI Jakarta Gunakan PON Bela Diri 2025 Sebagai Ajang Pemanasan Menuju PON 2028