Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Rp285 Triliun, Terseret Skandal Sewa Kapal dan Terminal BBM

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Kasus besar dugaan korupsi di sektor energi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, duduk di kursi terdakwa atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Kerry diketahui merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Ia didakwa bersama sejumlah nama lain yang terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (13/10).

Baca Juga: Kodaline Umumkan Dua Konser Perpisahan di Irlandia Sebelum Resmi Bubar

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima terdakwa. Selain Kerry, ada eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, dan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga kuat telah “melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.”

Baca Juga: Apple Siapkan Kacamata Pintar Dua Mode, Bisa Terkoneksi ke Mac dan iPhone

Dari hasil penyelidikan, Kerry dan rekan-rekannya diduga memainkan peran penting dalam dua skema besar: pengadaan sewa kapal dan penyewaan terminal BBM. Melalui dua jalur inilah, aliran dana besar diduga digerakkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus pengadaan kapal, Kerry disebut terlibat langsung dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Demi memastikan proyek itu berjalan, ia disebut meminta Yoki Firnandi untuk mengonfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS kepada Bank Mandiri, agar bank tersebut menyetujui pinjaman pembelian kapal oleh PT JMN.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Lahap 10 Rumah di Penjaringan, Dua Warga Alami Luka Bakar

Jaksa mengungkap, dalam perjanjian itu disebutkan PT PIS akan menyewa kapal dengan durasi kontrak antara lima hingga tujuh tahun. Namun, di balik kontrak tersebut, terjadi praktik pengaturan yang membuat Kerry dan Dimas Werhaspati diuntungkan secara pribadi.

“Pengaturan pengadaan tiga kapal itu menyebabkan keuntungan tidak sah bagi Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati sebesar USD 9,86 juta atau sekitar Rp164,3 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Cerah, Sore Berpotensi Hujan Disertai Petir

Selain skema kapal, Kerry juga disebut berperan dalam proyek penyewaan terminal BBM Merak. Dalam perkara ini, ia tidak bergerak sendiri. Kerry diduga bekerja sama dengan sang ayah, Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buron.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X