news

Kasus Korupsi PLTU Kalbar: Eks Dirut dan Tiga Tersangka Belum Ditahan, Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Tersangka Kasus Korupsi PLTU Jungkat Kalimantan Barat Belum Ditahan (Foto : Dok/PLN)

Empat tersangka yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2025 masing-masing adalah FM, mantan Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah periode 2008–2009; HK, Presiden Direktur PT BRN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan proyek, manipulasi dokumen, serta penyalahgunaan anggaran selama proses pembangunan PLTU berlangsung.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Penambang Nakal

Penyidik memastikan akan terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang turut berperan dalam kasus ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Semuanya masih dalam pengembangan,” kata Cahyono.

Kasus korupsi PLTU Jungkat menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang menyita perhatian publik. Pemerintah pun disebut terus mendorong penegakan hukum yang transparan agar proyek strategis nasional di masa depan tidak lagi dijadikan lahan penyimpangan dan memperkaya segelintir pihak. ***

Halaman:

Terkini