Selain itu, lembaga perlindungan anak juga mendorong agar tempat kerja yang memperkerjakan anak di bawah umur mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Izin TikTok Akhirnya Dipulihkan, Komdigi Pastikan Pengawasan Platform Digital Diperketat
Kasus ini membuka kembali peringatan soal maraknya eksploitasi terhadap anak di bawah umur di sektor-sektor informal.
Publik mendesak aparat untuk lebih tegas dalam menindak pelaku TPPO dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang bekerja di luar daerah. ***