news

Kejagung Lelang Aset Mantan Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo, Laku Rp2,7 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Dalam lelang yang digelar secara daring, satu unit tanah dan bangunan milik mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu laku terjual dengan nilai mencapai Rp2,78 miliar.

“Total hasil penjualan sebesar Rp2.783.000.000 dan seluruhnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Pemerintah Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Punya Sertifikat Higiene dan Halal

Aset yang dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi yang berlokasi di kawasan elit Puspita Loka, BSD City, Tangerang Selatan.

Lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus mega korupsi Jiwasraya.

Proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem daring agar publik dapat mengawasi jalannya penjualan. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari penilaian aset hingga penetapan pemenang lelang.

“Kami memastikan pelaksanaan lelang ini dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tambah Anang.

Baca Juga: Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel

Harry Prasetyo merupakan salah satu tokoh kunci dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Ia terbukti bersalah dalam pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain korupsi, Harry juga divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Lee Joo Ahn Bon Appétit, Your Majesty Ungkap Rahasia di Balik Pembebasan Wamilnya, Ternyata Ini Alasannya

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harry, disertai kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar. Aset-aset pribadinya pun disita negara untuk menutup sebagian dari kerugian yang ditimbulkan akibat skandal tersebut.

Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Program investasi perusahaan plat merah itu sempat menjanjikan imbal hasil tinggi kepada nasabah, namun ternyata dikelola secara tidak sehat hingga menyebabkan gagal bayar. Ribuan nasabah pun sempat kehilangan dana investasi mereka.

Halaman:

Tags

Terkini