Kasus Kecelakaan Nadya Almira Kembali Jadi Sorotan, Keluarga Korban Ungkap Fakta Baru di Podcast Denny Sumargo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Kasus lama Nadya Almira kembali mencuat, begini faktanya. (@curhatbang)
Kasus lama Nadya Almira kembali mencuat, begini faktanya. (@curhatbang)


INSIBERNEWSKecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan bintang FTV Nadya Almira pada tahun 2013 silam kembali mencuri perhatian publik.

Kasus yang sempat mereda bertahun-tahun lalu ini kembali mencuat setelah keluarga korban buka suara dan membagikan kisah mereka ke publik.

Kasus tersebut kembali menjadi bahan perbincangan setelah Hanny, adik kandung dari korban bernama Adnan Syuhada Abdullah, mengungkapkan bahwa keluarganya masih merasakan dampak dari peristiwa tragis itu.

Baca Juga: Song Kang Comeback, Siap Sapa Penggemar Lewat Fanmeeting 'ROUND 2'

Adnan diketahui mengalami luka serius dan cacat permanen akibat kecelakaan yang melibatkan Nadya Almira.

Menanggapi pernyataan keluarga korban, Nadya Almira akhirnya tampil ke publik untuk pertama kalinya setelah sekian lama.

Ia memutuskan menyampaikan klarifikasi dan kronologi versi dirinya dalam podcast Denny Sumargo, yang diunggah pada 2 Oktober 2025 melalui kanal YouTube.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Usai Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data

Dalam tayangan tersebut, Nadya menjelaskan secara detail bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi. Ia menceritakan bahwa malam kejadian, dirinya baru saja selesai syuting dan sedang dalam perjalanan pulang.

Di tengah perjalanan, ia sempat bertemu seorang teman dan akhirnya mengambil jalur yang tidak biasa dilewatinya.

Saat melewati jalan tersebut, tiba-tiba motor yang dikendarai Adnan muncul di depan mobilnya.

Baca Juga: Sebut Perbudakan Modern, Ribuan Pekerja Demo Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari di Yunani

Menurut Nadya, pengendara motor tersebut tiba-tiba memotong jalannya dengan kecepatan pelan, membuatnya terkejut dan kehilangan kendali.

Mobil yang dikendarainya pun membentur beton pembatas jalan dengan keras hingga menyebabkan kerusakan parah.

“Ingat banget, dia potong jalan dan pelan banget di depan aku. Aku kaget banget karena posisi pulang syuting, capek, dan enggak fokus. Akhirnya banting setir, nabrak beton,” ujar Nadya Almira dalam podcast itu.

Baca Juga: 9 Orang Terpapar Radiasi di Cikande, Pemerintah Tetapkan Status Kejadian Khusus

Ia mengaku saat itu mengendarai mobil dalam kecepatan sekitar 40 km/jam. Benturan keras membuatnya pingsan dan baru sadar saat sudah berada di rumah sakit dengan luka di bibir yang membutuhkan jahitan.

“Begitu nabrak beton, aku langsung pingsan. Enggak ingat apa-apa lagi. Tahu-tahu udah di rumah sakit, dijahit, dan aku histeris banget sampai harus disuntik obat tidur,” tuturnya lagi.

Setelah mengetahui kondisi korban yang kritis, Nadya mengaku langsung berinisiatif membantu biaya pengobatan Adnan.

Baca Juga: Polisi Siap Temui Keluarga Arya Daru, Janji Tunjukkan Bukti CCTV Secara Transparan

Selama sekitar satu bulan, ia menanggung semua kebutuhan medis korban. Namun karena keterbatasan ekonomi, Nadya mengaku sempat kewalahan membayar biaya perawatan yang terus meningkat.

“Aku hampir tiap hari setor 10 juta ke rumah sakit. Sampai akhirnya uang habis dan aku bilang ke polisi kalau aku sudah enggak sanggup lagi. Aku minta tolong dicarikan solusi,” ungkapnya.

Dari situ, pihak kepolisian kemudian memfasilitasi kesepakatan damai antara kedua pihak. Nadya menyerahkan tambahan uang sebesar Rp40 juta, dengan total biaya yang ia keluarkan sekitar Rp175–180 juta untuk membantu pengobatan korban.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020

Namun, belakangan muncul pernyataan bahwa keluarga korban merasa tidak pernah menyetujui kesepakatan damai tersebut.

Hanny menegaskan, surat damai yang ditandatangani kala itu bukan oleh korban langsung, melainkan hanya oleh perwakilan dari kedua pihak.

Pihak keluarga korban yang diwakili pengacaranya, Rangga, menilai bahwa kasus ini tetap termasuk perbuatan pidana yang tidak bisa dihapus meski sudah ada kesepakatan damai.

Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Pramono Pastikan Tetap Jadi Ikon di Jakarta

“Kalau menurut Undang-Undang Lalu Lintas, ini tetap pidana karena ada korban yang cacat permanen. Perdamaian itu bisa saja berlaku dalam ranah perdata, tapi tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Rangga.

Ia juga menyoroti keabsahan dokumen damai yang dibuat di hadapan polisi, karena menurutnya surat tersebut tidak sah jika tidak ditandatangani langsung oleh kedua pihak yang terlibat dalam kecelakaan.

Sementara itu, baik Nadya Almira maupun keluarga korban sama-sama berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan manusiawi, tanpa memunculkan luka baru di masa kini.

Baca Juga: Tasya Kamila Ceritakan Perjuangan Ibunda Jalani Operasi Bariatrik Setelah 25 Tahun Gagal Diet

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X