news

Prabowo Luncurkan 8 Terobosan Perumahan, MBR Kini Lebih Mudah Punya Rumah Pertama

Selasa, 30 September 2025 | 12:25 WIB
Prabowo Subianto - Presiden Republik Indonesia (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan.

Ia menilai, rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan kebutuhan dasar sekaligus fondasi kehidupan keluarga Indonesia.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah merilis delapan terobosan yang dirancang untuk mengurangi biaya, mempercepat proses, serta memperluas akses pembiayaan perumahan. Program ini ditargetkan mampu mendorong pembangunan hingga 3 juta unit rumah dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Presiden Federasi Sepak Bola Norwegia Desak Israel Disanksi UEFA, Singgung Kasus Rusia

Prabowo menekankan, pembangunan perumahan bukan hanya soal memenuhi kebutuhan papan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

"Ketika rakyat punya rumah, maka akan muncul kebutuhan lain yang ikut menggerakkan ekonomi, dari furnitur, jasa konstruksi, hingga sektor UMKM," ujarnya dalam pidato di Jakarta.

Salah satu langkah nyata yang diambil pemerintah adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Biaya yang biasanya sebesar 5 persen dari nilai tanah dan bangunan kini digratiskan sepenuhnya.

Selain itu, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipermudah. Jika sebelumnya butuh waktu 45 hari, kini cukup 10 hari saja dengan biaya nol rupiah.

Baca Juga: Era Baru Teknologi: Bill Gates Prediksi Tato Elektronik Bakal Geser Dominasi Smartphone

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan membuat harga rumah lebih terjangkau, khususnya bagi pasangan muda yang baru ingin memiliki hunian pertama.

Di sisi pembiayaan, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditingkatkan dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit per tahun.

Pemerintah juga melonggarkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan agar bank memiliki likuiditas lebih besar untuk menyalurkan kredit perumahan rakyat.

Baca Juga: 11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Tak hanya bank milik negara, bank swasta kini juga dilibatkan dalam menyalurkan KPR subsidi. Skema kredit pun diperluas dengan model lebih fleksibel, termasuk Kredit Perumahan Terpadu yang memberi ruang cicilan lebih ringan sesuai kemampuan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini