news

Siap Demo di Istana, Berikut Sejumlah Poin Tuntutan Ojol yang Kompak Matikan Aplikasi Besok

Selasa, 16 September 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi Ojek Online (ojol) (Foto : ISTIMEWA)

"Hari Perhubungan Nasional yang seharusnya dapat menjadi suatu kebanggaan kemajuan Indonesia pada bidang perhubungan," tegas Igun.

"(Hal itu) akan menjadi saat yang tepat bagi Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyuarakan bahwa terjadinya kemunduran Kementerian Perhubungan semenjak Dudy Purwaghandi diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Perhubungan," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 66 asosiasi pengendara ojek online (ojol) mengadukan potongan biaya dari aplikator selangit ke DPR. Mereka menyebut potongan dari aplikator jauh melebihi batas yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Layangkan Protes ke FIFA soal Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Driver Ojol: Anyep, Dipotong 20 Persen Plus Bayar Rp3.000
Irfan selaku perwakilan Lintas Gadjah Mada, mengatakan aplikator tidak sekadar memotong biaya perjalanan yang diterima driver.

Aplikator juga membuka program berbayar agar driver bisa mendapatkan pesanan. Meskipun bersifat opsional, realitanya ojol harus ikut program berbayar tersebut demi dapat orderan penumpang.

Selain itu, Irfan juga mempermasalahkan potongan tambahan sebesar 5 persen yang diperbolehkan pemerintah, ya disebut untuk asuransi tetapi selama ini tidak ada asuransi yang diterima ojol.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pertamina Tak Lakukan Monopoli, Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masih Jadi Sorotan

Minta Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Kemet dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu sekaligus driver ojol, mengaku kecewa atas respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap keluhan para driver ojol.

Kemet mengatakan selama ini driver ojol bekerja tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan lainnya. Menurutnya, pemerintah tidak memperhatikan mereka.

"Belum pernah ada perlindungan keamanan dan keselamatan kerja bagi kami. Kita tidak pernah dianggap ada oleh pemerintah," ujar Kemet.

Baca Juga: KPU Putar Balik Aturan, Dokumen Capres-Cawapres Kembali Bisa Diakses Publik

"Itu panggil Kemenhub, panggil aplikator, kita duduk bareng, (untuk mengetahui) ada apa di balik mereka," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini