INSIBERNEWS - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja sektor pariwisata. Mulai dari karyawan hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah atau PPh 21 DTP. Kebijakan ini diumumkan resmi pada Senin (15/9/2025) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi terbaru.
Baca Juga: Terima Dana Rp55 Triliun, BRI Siap Perkuat Likuiditas Perbankan di Sektor UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah ini sebagai bentuk perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya. Dengan adanya kebijakan baru ini, ribuan pekerja di industri pariwisata bisa menikmati gaji yang lebih utuh tanpa dipotong pajak.
“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Bank Bingung Serap Dana Rp200 Triliun: 'Mereka Cuma Sanggup 70T'
Menurut data pemerintah, ada sekitar 552 ribu pekerja yang akan menerima manfaat langsung dari program ini. Untuk tahun 2025, anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar. Sementara pada tahun 2026, jumlah anggaran akan melonjak menjadi Rp480 miliar, dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sama.
“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Indekos Ciracas
Industri pariwisata sendiri menjadi salah satu sektor yang paling terpukul sejak pandemi dan masih menghadapi tantangan hingga kini. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap beban pekerja di sektor tersebut bisa lebih ringan, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan menerima penghasilan lebih utuh. Artinya, uang yang mereka bawa pulang bisa lebih banyak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun tabungan.
Baca Juga: Trump Klaim Tak Diberitahu Netanyahu soal Serangan Israel ke Qatar
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif nasional. Sektor ini tak hanya menyerap jutaan tenaga kerja, tapi juga mendatangkan devisa yang besar bagi negara.
Kebijakan pembebasan PPh 21 hingga 2026 diharapkan bisa menjadi dorongan moral sekaligus finansial bagi pekerja.
Dengan napas tambahan ini, pemerintah optimistis industri pariwisata bisa semakin cepat pulih dan kembali menjadi sektor andalan Indonesia.
Artikel Terkait
Heboh! Park Bo Gum Bikin Netizen Kaget, Tegur Fans Indonesia Langsung di Twitter
Miskah Shafa, Kakak Ipar Fadil Jaidi, Curhat Robekan 20 Jahitan Usai Lahiran
Larissa Chou Sindir Suami Tak Nafkahi Istri, Rumah Tangganya dengan Ikram Rosadi Terancam?
Pemerintah Tegaskan Pertamina Tak Lakukan Monopoli, Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masih Jadi Sorotan
Erick Thohir Layangkan Protes ke FIFA soal Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pencinta Matcha Wajib Tahu, Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kecantikan
Trump Klaim Tak Diberitahu Netanyahu soal Serangan Israel ke Qatar
Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Indekos Ciracas
Menkeu Purbaya Ungkap Bank Bingung Serap Dana Rp200 Triliun: 'Mereka Cuma Sanggup 70T'
Terima Dana Rp55 Triliun, BRI Siap Perkuat Likuiditas Perbankan di Sektor UMKM