INSIBERNEWS - Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai upaya hukum lanjutan dalam kasus dugaan importasi gula yang menjerat kliennya.
Dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7), Ari berharap majelis hakim di tingkat banding benar-benar memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap hakim memperhatikan semua fakta persidangan, bukan hanya mengandalkan resume. Kalau hanya merujuk ringkasan, banyak hal bisa bias. Tapi kalau dibuka langsung, akan terlihat kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ari, perkara yang menimpa Tom Lembong sebetulnya bukan kasus hukum yang rumit. Ia menilai persoalan ini bisa dipahami dengan logika hukum yang sederhana dan seharusnya bisa diputus secara adil.
“Ini perkara biasa saja. Pemahaman hukumnya juga standar, tidak sulit, dan bukan perkara yang rumit atau ‘ngejelimet’ seperti orang bayangkan,” tegasnya.
Dalam memori banding, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin utama. Pertama, tidak adanya niat jahat (mens rea) seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kedua, tidak ada bukti bahwa Tom Lembong berniat memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Ketiga, kebijakan importasi gula harus dipahami dalam konteks pertimbangan ekonomi yang dinilai keliru oleh majelis hakim sebelumnya.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan
“Secara sederhana, hakim tingkat pertama menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum. Tapi kami siap menjelaskan bahwa kesimpulan itu tidak sesuai fakta persidangan,” kata Ari.
Ia menambahkan, kebijakan importasi gula yang dilakukan kliennya didasarkan pada kebutuhan pasar dan strategi stabilisasi harga, bukan untuk kepentingan pribadi.
Banding ini diharapkan bisa memberi kesempatan bagi Pengadilan Tinggi untuk menilai ulang putusan sebelumnya dengan lebih komprehensif. Ari yakin jika semua fakta dipertimbangkan secara objektif, vonis terhadap Tom Lembong bisa dikoreksi.