KPK menyebut para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar dari calon TKA yang mengurus izin kerja.
Modusnya dilakukan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi sebagai “pelicin” agar pengurusan dokumen berjalan mulus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di lembaga yang seharusnya melindungi pekerja, baik lokal maupun asing. KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau.