news

KPK Bongkar Eks Pegawai Kemnaker Jadi Agen Izin TKA, Kerugian Capai Rp53 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

KPK menyebut para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar dari calon TKA yang mengurus izin kerja.

Modusnya dilakukan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi sebagai “pelicin” agar pengurusan dokumen berjalan mulus.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penyebab Kematian Diploma Muda, Arya Daru Tidak Ditemukan Ancaman Dari Pihak Lain

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di lembaga yang seharusnya melindungi pekerja, baik lokal maupun asing. KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau.

Halaman:

Tags

Terkini