KPK menyebut para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar dari calon TKA yang mengurus izin kerja.
Modusnya dilakukan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi sebagai “pelicin” agar pengurusan dokumen berjalan mulus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di lembaga yang seharusnya melindungi pekerja, baik lokal maupun asing. KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Geram Anak Difitnah di TikTok, Siap Tempuh Jalur Hukum
Trump Desak Israel Tentukan Langkah di Gaza Usai Gagalnya Gencatan Senjata
Polda Metro Jaya Sebut Penyebab Kematian Diploma Muda, Arya Daru Tidak Ditemukan Ancaman Dari Pihak Lain
Pemain Vietnam Ini Bikin Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF U23 2025, Bisa Tebak?
Desa Ujong Baroh Geger, Pria Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur Rumahnya
Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Rusia, Peringatan Tsunami Meluas ke Jepang hingga Hawaii
5 Cara Sederhana Asah Daya Ingat Anak agar Makin Tajam
Telinga Berdengung karena Kemasukan Air? Begini Cara Aman Mengeluarkannya
Kategori Beras Premium dan Medium Dihapus, Pemerintah Terapkan Skema Baru di Pasar
Momen Manis di Konser G-Dragon Kuala Lumpur, Atlet Paralimpiade Dapat Undangan Khusus